Mewakili Haji

1 menit baca
Mewakili Haji
Mewakili Haji

Pertanyaan

Seseorang yang hendak menghajikan seorang yang telah meninggal atau seorang yang sudah sangat tua padahal dia belum pernah haji sebelumnya dan tidak memiliki uang untuk haji kecuali uang orang yang mewakilkan kepadanya, apakah dia mendahulukan haji untuk dirinya atau untuk orang yang diwakilinya?

Jawaban

Seseorang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum dia menghajikan dirinya sendiri. Dalil masalah ini adalah hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma,

أن النبي صلى الله عليه وسلم سمع رجلاً يقول: لبيك عن شبرمة، قال: حججت عن نفسك؟ قال: لا، قال: حج عن نفسك، ثم عن شبرمة

“Bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaika `an Syubrumah (aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Beliau bertanya, “Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Laksanakan haji untuk dirimu (terlebih dahulu), baru kemudian berhajilah untuk Syubrumah.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2173

Lainnya

Kirim Pertanyaan