Menyembelih Sapi Atau Kambing Dalam Jangka Waktu Tertentu, Setelah Seseorang Meninggal Dunia

1 menit baca
Menyembelih Sapi Atau Kambing Dalam Jangka Waktu Tertentu, Setelah Seseorang Meninggal Dunia
Menyembelih Sapi Atau Kambing Dalam Jangka Waktu Tertentu, Setelah Seseorang Meninggal Dunia

Pertanyaan

Ayah saya sudah meninggal dunia, lalu apakah saya boleh menyembelih seekor sapi atau kambing untuk ayah saya tersebut, sementara beliau sendiri tidak pernah berwasiat untuk melakukan hal itu? Berilah kami penjelasan, semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda.

Jawaban

Menyembelih sapi atau kambing dalam jangka waktu tertentu setelah seseorang meninggal dunia, dianggap sebagai salah satu perkara bid’ah yang wajib ditinggalkan. Yang disyariatkan itu hanya bersedekah kapanpun untuk orang yang meninggal, baik itu bersedekah daging, makanan atau yang lain dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17951

Lainnya

  • Permainan al-Mizmar seperti yang disebutkan adalah suatu kemungkaran yang wajib dilarang, dengan alasan-alasan yang disebutkan dalam pertanyaan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Bibi istri Anda tidak boleh menampakkan mukanya kepada Anda dan Anda tidak boleh bersalaman dengannya karena Anda bukan mahramnya....
  • Apabila badan atau pakaian Anda tidak terkena liur, keringat, atau darah anjing, maka shalat Anda sah. Sekadar sentuhan anjing...
  • Orang yang tidak melakukan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir berdasarkan ijmak ulama. Orang yang meninggalkannya secara sengaja tanpa...
  • Setelah melakukan pengkajian, pihak Komite menjawab bahwa setelah merujuk kepada para ahli di bidang ini maka ternyata obat yang...
  • Dalam membuat kuburan, syariat hanya memerintahkan untuk menggali tanah yang dalamnya kira-kira cukup untuk melindungi (menjaga) jenazah dan mencegah...

Kirim Pertanyaan