Menyelesaikan Urusan Orang Lain Di Luar Negeri Dan Meminta Biaya Perjalanan

1 menit baca
Menyelesaikan Urusan Orang Lain Di Luar Negeri Dan Meminta Biaya Perjalanan
Menyelesaikan Urusan Orang Lain Di Luar Negeri Dan Meminta Biaya Perjalanan

Pertanyaan

Apa hukum pergi menyelesaikan urusan seseorang di luar negeri dengan meminta biaya perjalanan?

Jawaban

Apabila seseorang menyelesaikan urusan orang lain di luar negeri, maka dia boleh menerima biaya perjalanan dan upah atas hal itu. Namun disyaratkan bahwa urusan yang ditangani itu halal dan ketentuannya disetujui oleh kedua belah pihak. Ini masuk dalam pembahasan fikih tentang upah atas pekerjaan yang memberikan manfaat, dan transaksi ini hukumnya adalah boleh menurut syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19327

Lainnya

  • Pertama, awak kapal personil militer yang berada di kapal tidak wajib menunaikan shalat Jumat di seluruh keadaan yang disebutkan...
  • Jika Anda melihat seorang Muslim melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat, maka Anda harus menasihatinya dan menghadiahkan buku-buku yang...
  • Menjalin silaturahmi dilakukan dengan berbuat baik kepada kerabat, yaitu dengan berkunjung dan mengulurkan bantuan kepada mereka. Adapun arti dari...
  • Zakat pada harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap setahun dari kematian si mayit. Karena hak kepemilikan harta warisan berpindah...
  • Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan maka ia boleh memakai pakaian yang tidak transparan (tidak tembus pandang) dan...
  • Pertama, hukum Khamar tidak sama dengan hukum air saluran, baik hukum ketika didiamkan atau ketika digunakan sebagaimana adanya atau...

Kirim Pertanyaan