Menguburkan Mushaf atau Al-Qur’an Di Kubur Orang Yang Meninggal

1 menit baca
Menguburkan Mushaf atau Al-Qur’an Di Kubur Orang Yang Meninggal
Menguburkan Mushaf atau Al-Qur’an Di Kubur Orang Yang Meninggal

Pertanyaan

Apakah mushaf atau Al-Qur’an boleh dikubur di makam orang yang meninggal? Apa pandangan Islam dalam hal ini?

Jawaban

Mushaf tidak boleh dikubur di kuburan orang yang meninggal karena perbuatan ini tidak memiliki landasan (dalil) dalam Al-Qur’an dan sunah atau berdasarkan petunjuk generasi awal umat ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15673

Lainnya

Kirim Pertanyaan