Mengirim Zakat Ke Luar Daerah |
Pertanyaan
Saya berdomisili di Provinsi Syarqiyah (Saudi). Saya bukan penduduk asli daerah tersebut, sehingga saya tidak mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat.
Apakah saya boleh mengirim zakat atau sebagiannya ke daerah asal saya atau ke daerah lain yang saya ketahui bahwa di sana ada orang-orang yang berhak menerima zakat seperti anak yatim, janda dan kerabat dekat?
Jawaban
Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka dibolehkan mengirim zakat ke daerah yang terdapat orang-orang fakir. Dalil yang memperbolehkan hal tersebut adalah sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Mu`adz,
“Beritahu mereka bahwa mereka wajib membayar zakat; diambil dari orang-orang kaya di kalangan mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari kalangan mereka.”
Jika pemilik harta tidak menemukan orang yang dipandang berhak menerima zakat di daerah asal harta tersebut, dia boleh mengirimnya ke daerah lain; karena ketidakadaan yang berhak menerima zakat.
Abu Ubaid dalam kitab “Al-Amwal” meriwayatkan bahwa Mu`adz radhiyallahu `anhu mengirim zakat dari Yaman kepada Umar radhiyallahu `anhu. Namun Umar menolaknya dan berkata, “Aku tidak mengutusmu untuk menarik pajak dan mengambil jizyah, akan tetapi aku mengutusmu untuk mengambil (zakat) dari orang-orang kaya diantara mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Mu`adz pun menjawab, “Saya tidak akan mengirimkannya kepadamu jika saya mendapati seseorang yang berhak menerimanya mengambilnya dariku.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.