Mengimpor Dan Menjual Bir

1 menit baca
Mengimpor Dan Menjual Bir
Mengimpor Dan Menjual Bir

Pertanyaan

Mohon fatwa tentang hukum mengimpor dan menjual minuman jus (perasan) gandum: apakah halal atau haram? Perlu diketahui bahwa minuman tersebut dijual di pasar-pasar Mekah al Mukarramah dan Madinah Munawwarah dan di sana diberi nama “bir tanpa alkohol.”

Jawaban

Jika banyaknya tidak memabukkan, maka minuman tersebut tidak apa-apa (boleh) diimpor dan dijual, sebagaimana seluruh minuman lain yang tidak memabukkan (tanpa bahan yang memabukkan), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

ما أسكر كثيره فقليله حرام

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13649

Lainnya

Kirim Pertanyaan