Mengimpor Dan Menjual Bir |
Pertanyaan
Mohon fatwa tentang hukum mengimpor dan menjual minuman jus (perasan) gandum: apakah halal atau haram? Perlu diketahui bahwa minuman tersebut dijual di pasar-pasar Mekah al Mukarramah dan Madinah Munawwarah dan di sana diberi nama “bir tanpa alkohol.”
Jawaban
Jika banyaknya tidak memabukkan, maka minuman tersebut tidak apa-apa (boleh) diimpor dan dijual, sebagaimana seluruh minuman lain yang tidak memabukkan (tanpa bahan yang memabukkan), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.