Menghajikan Orang Mati Dengan Harta Warisannya

3 menit baca
Menghajikan Orang Mati Dengan Harta Warisannya
Menghajikan Orang Mati Dengan Harta Warisannya

Pertanyaan

Ayah saya meninggal dunia sebelum menunaikan haji wajib dan dia meninggalkan sebidang tanah. Saya ingin menghajikan ayah saya. Hanya saya ingin menanyakan: apakah menghajikannya dengan biaya dari harta warisannya ataukah dari harta saya?

Jawaban

Jika ayah Anda meninggal dunia ketika dia mampu menunaikan haji sendiri dengan hartanya, namun dia tidak menunaikannya, maka sebagian harta peninggalannya digunakan untuk biaya pelaksanaan haji untuknya, karena dia sudah wajib haji berdasarkan firman Allah Ta`ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Imran : 97)

Dan berdasarkan hadits yang terdapat di dalam Ash-Shahihain; dalam redaksi riwayat Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, dia berkata,

كان الفضل بن عباس رديف رسول الله صلى الله عليه وسلم فجاءت امرأة من خثعم فجعل الفضل ينظر إليها وتنظر إليه، وجعل النبي صلى الله عليه وسلم يصرف وجه الفضل إلى الشق الآخر فقالت: يا رسول الله إن فريضة الله على عباده في الحج أدركت أبي شيخًا كبيرًا لا يثبت على الراحلة أفأحج عنه؟ قال: “نعم”، وذلك في حجة الوداع

“Fadhl bin Abbas membonceng di belakang Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Lalu datang seorang perempuan asal Khats`am. Fadhl memandanginya dan wanita itu memandang Fadhl, sehingga Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memalingkan wajah Fadhl ke arah lain. Wanita itu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji berlaku pada ayah saya ketika dia sudah tua renta dan dia tidak mampu naik tunggangan. Apakah saya menghajikannya?” Beliau menjawab, “Ya.” Peristiwa itu terjadi pada waktu haji Wada`.”

Dan di dalam Shahih Bukhari disebutkan,

أن امرأة من جهينة جاءت إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: إن أمي نذرت أن تحج ولم تحج حتى ماتت أفأحج عنها؟ قال: نعم حجي عنها، أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضيته؟ اقضوا الله، فالله أحق بالوفاء

“bahwa seorang wanita dari Juhainah mendatangi Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, lalu berkata, “Sesungguhnya ibu saya bernazar untuk menunaikan haji. Akan tetapi dia meninggal dunia sebelum sempat menunaikannya. Apakah saya boleh menunaikan haji untuknya?” Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam menjawab, “Ya, laksanakanlah haji untuknya. Bukankah jika ibumu mempunyai hutang, engkau akan melunasinya? Lunasilah hutang kepada Allah, karena hutang kepada-Nya lebih layak untuk dilunasi.”

Di dalam kedua hadits di atas terdapat dalil bahwa sesuatu yang wajib atas seorang hamba tidak gugur karena kematiannya dan akan terus menjadi hutang yang tidak gugur darinya kecuali dengan menunaikannya. Jika anaknya menghajikannya dengan hartanya, maka hal itu sah manakala anaknya tersebut telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri.

Adapun jika dia tidak mampu untuk menunaikan haji hingga meninggal dunia, maka haji tidak wajib atasnya. Namun apabila anaknya menghajikannya, dengan syarat anaknya tersebut telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri, maka hal itu adalah baik.

Dan jika anaknya tidak menghajikannya, maka hal itupun tidak apa-apa. Mengingat penanya menyebutkan bahwa ketika meninggal dunia ayahnya hanya memiliki sebidang tanah, maka apabila di tanah tersebut terdapat tumbuh-tumbuhan atau tempat tinggal, maka ayahnya tidak terhitung mampu menunaikan haji jika tidak memiliki harta yang lain; sehingga dia tidak wajib menunaikan haji.

Jika tanah tersebut dipersiapkan untuk dijual dan harganya cukup untuk biaya haji dan biaya bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya saat dia tinggal haji, maka wajib dilaksanakan haji untuknya dari sebagian hasil penjualan tanah tersebut.

Hal ini juga berlaku bagi umrah, karena kewajiban umrah atas orang yang wajib menunaikan haji; sesuai firman Allah Ta`ala,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah : 197)

Dan sesuai sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Abu Razin al-`Uqaili ketika dia menyampaikan kepada beliau tentang ayahnya yang sudah tua renta dan tidak mampu menunaikan haji dan umrah, serta tidak kuat melakukan perjalanan jauh; Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya,

حج عن أبيك واعتمر

“Berhajilah untuk ayahmu dan lakukan umrah untuknya.” (HR. lima imam hadits (Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) dan disahihkan oleh Tirmidzi).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1366

Lainnya

Kirim Pertanyaan