Mengambil Unta Yang Telah Saya Haramkan Atas Diri Saya

1 menit baca
Mengambil Unta Yang Telah Saya Haramkan Atas Diri Saya
Mengambil Unta Yang Telah Saya Haramkan Atas Diri Saya

Pertanyaan

Ayah memberi saya tiga ekor unta dan saya juga memiliki tiga ekor unta yang lain. Sekarang saya ingin menjual unta-unta tersebut. Namun, ayah melarangnya. Tujuan ayah agar binatang-binatang itu tetap bersama saya. Akhirnya, saya menyerahkan unta pemberian ayah itu kepadanya, mengingat ketidakrelaannya untuk menjual.

Saya sudah mengharamkan binatang-binatang tersebut atas diri saya, tetapi ayah bersumpah supaya saya tetap mengambilnya. Apakah saya boleh mengambilnya kembali setelah saya mengharamkannya? Perlu diketahui bahwa ayah tetap bersikeras untuk mengembalikannya kepada saya. Mohon beri saya penjelasan. Jazakumullahu khairan.

Jawaban

Tidak masalah Anda mengambil kembali unta itu setelah Anda mengharamkannya atas diri Anda, tetapi Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka berpuasalah selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10270

Lainnya

  • Orang yang menemukan sejumlah uang yang terjatuh di jalan boleh memungutnya jika dia mau dan mengetahui ciri-ciri pembedanya. Lalu...
  • Membayarkan zakat kepada wanita muda tersebut hukumnya tidak boleh, jika dia mempunyai gaji dari usaha menjahit, dan orang tuanya...
  • Jika situasi mereka seperti yang Anda sebutkan, bahwa mereka bersama keluarga yang dikhawatirkan sekiranya bermalam sampai terbit fajar, maka...
  • Jawaban 1: Pertanyaan yang disebutkan termasuk bid’ah yang tidak boleh dilakukan, bahkan sebagian ulama salaf menganggap sebagai meratapi mayit....
  • Jual beli dengan cara seperti itu hukumnya tidak sah karena termasuk praktik jual beli barang yang tidak diketahui. Sebab...
  • Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ...

Kirim Pertanyaan