Menceraikan Istri Karena Permintaan Ayah

1 menit baca
Menceraikan Istri Karena Permintaan Ayah
Menceraikan Istri Karena Permintaan Ayah

Pertanyaan

Saya berkebangsaan Yaman, berumur 25 tahun, dan menikah tiga tahun yang lalu. Keluarga istri saya dan keluarga saya berselisih. Ayah saya bersikukuh agar saya menceraikan istri saya. Demi ketaatan, bakti, dan tidak menentangnya, maka saya menceraikan istri saya. Allah Azza wa Jalla pun memberi saya rezeki dan saya menikah dengan wanita lain setelah menceraikan istri pertama.

Namun, ayah saya juga menginginkan agar saya menceraikan istri saya yang kedua, tanpa sebab apapun kecuali karena dia berbicara tentang istri saya dengan cara yang tidak layak, dan karena tidak ada sebab syar`i yang membuat saya menceraikan istri saya, kecuali keinginan (pemaksaan) ayah saya untuk melakukan hal itu. Pada dasarnya saya tidak mendapatkan dalam kehidupan kami alasan untuk menceraikannya. Bahkan dia adalah contoh seorang istri yang salehah.

Terhadap keinginan ayah saya, maka saya memohon kepada Syeik untuk memberikan fatwa apakah saya boleh menceraikannya demi menaati keinginan ayah saya dan bukan karena dosa apapun yang dilakukan istri saya atau apakah saya tetap mempertahankannya dan tidak menceraikannya meskipun hal itu bisa membuat ayah saya marah karena ayah saya bersikeras menginginkan hal itu (menceraikan)? Berilah kami fatwa. Semoga Allah memberikan pahala untuk Anda.

Jawaban

Anda wajib berbakti kepada ayah Anda dan berbuat baik kepadanya dengan perkataan dan perbuatan sesuai kemampuan Anda. Namun, Anda tidak harus menceraikan istri Anda berdasarkan permintaan ayah Anda selama istri Anda adalah wanita salehah dan berpegang teguh kepada agamanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10940

Lainnya

  • Kewajiban-kewajiban agama tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya masih berfungsi, sesuai firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ...
  • Disunnahkan apabila orang sedang berihram meninggal dunia agar dimandikan dengan air dicampur dengan daun bidara dan sejenisnya. Tidak boleh...
  • Boleh mencabut rambut yang tumbuh di atas kuping dengan cara dihilangkan, dengan syarat tidak membahayakan badan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Ya, hal itu dibolehkan apabila maslahatnya lebih besar dari pada mudaratnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi...
  • Membaca basmalah ketika berwudhu memang disyariatkan. Ketika seseorang lupa melakukannya di awal dan baru mengingatnya di pertengahan maka ia...
  • Jika Anda yakin ada sesuatu yang keluar dari kemaluan atau dari dubur setelah berwudhu, maka hal itu membatalkan wudhu...

Kirim Pertanyaan