Jawaban Ulama:
Anak saudara perempuan Anda berkewajiban mengadakan perubahan namanya sesuai kartu identitas yang benar, karena tidak boleh bagi seorang Muslim bernasab kepada orang selain ayah kandungnya.
Sebagaimana dinyatakan dalam hadits Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang sahih, dan sebagaimana ditunjukkan dalam firman Allah Ta`ala,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka” (QS. Al-Ahzab : 5)
Semestinya dia tidak diberi sanksi akibat identitasnya yang bertentangan dengan hukum syariat ini, karena dia tidak terlibat dalam pembuatannya; sebab kartu identitas tersebut ditulis saat dia masih kecil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.