Memfitnah

1 menit baca
Memfitnah
Memfitnah

Pertanyaan

Apa hukum orang yang menggunjing orang-orang dengan sesuatu yang tidak ada pada mereka dan saya mendengar kata-kata buhtan (menuduh tanpa bukti memfitnah), apa maksudnya?

Jawaban

Ghibah (menggunjing) adalah menyebut seseorang dengan apa yang ada padanya namun dia tidak suka jika orang lain menyebutnya. Jika menyebutnya dengan sesuatu yang tidak ada padanya dan dia tidak menyukainya, maka itu adalah buhtan (menuduh). Keduanya diharamkan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

“Dan janganlah sebagianmu menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Di dalam ayat ini terdapat larangan tentang ghibah (menggunjing). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menafsirkan ghibah (menggunjing) dan buhtan (menuduh). Muslim dan Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قيل: يا رسول الله: ما الغيبة؟ قـال: ذكرك أخاك بما يكره، قيل: أفرأيت إن كان في أخي ما أقول؟ قال صلى الله عليه وسلم: إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه ما تقول فقد بهته

“Salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apakah ghibah (menggunjing) itu?” Rasulullah menjawab, “(Ghibah adalah) menyebutkan sesuatu dalam diri saudaramu yang tidak disukainya. Seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika yang kami sebutkan itu memang benar-benar ada padanya?” Rasulullah bersabda, “Jika apa yang kalian sebutkan itu memang benar ada padanya, maka berarti engkau telah menggunjingnya, dan jika tidak ada padanya berarti engkau telah memfitnahnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3543

Lainnya

Kirim Pertanyaan