Memanjangkan Pakaian Hingga Melebihi Dua Mata Kaki |
Pertanyaan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memanjangkan pakaian. Namun, jika seseorang memanjangkannya tanpa perasaan angkuh dan sombong, apakah pakaian tersebut juga haram? seperti pakaian Eropa yang kami pakai saat ini. Jika celana dipanjangkan melebihi mata kaki sedikit, apakah Allah akan menghukum kita karenanya?
Jawaban
Memanjangkan sarung, gamis, celana, dan pakaian sejenisnya hingga melebihi dua mata kaki adalah haram secara mutlak, baik dengan tujuan kesombongan, bergaya maupun tidak karena memanjangkan pakaian tersebut merupakan faktor terjadinya sikap-sikap negatif tersebut. Dasar lainnya adalah sifat umum sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
“Sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka.” (HR. Ahmad dan Bukhari)
Namun, sarung dan sejenisnya yang panjangnya hingga kedua mata kaki tidak termasuk dalam kategori ini yang terkadang menjulur hingga melebihi dua mata kaki dan pemakainya tidak menyadarinya, memegangnya atau membiasakannya karena hal itu bukan menjadi faktor terjadinya kesombongan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa menyeret pakaiannya yang melebihi kedua mata kaki karena sombong, maka Allah tidak akan memandangnya [dengan pandangan rahmat] pada Hari Kiamat.” Lalu Abu Bakar berkata, “Salah satu sisi sarung saya menjulur kecuali jika saya membiasakannya.” Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pun bersabda, “Sesungguhnya kamu bukan orang yang melakukannya karena sombong.” (HR. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi)
Sebagian ulama mengkhususkan keharaman memanjangkan sarung dan sejenisnya melebihi dua mata kaki jika dilakukan seseorang dengan tujuan menyombongkan diri, dengan alasan adanya batasan sifat sombong tersebut dalam kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Allah tidak melihat (dengan pandangan rahmat) orang yang menyeret kain sarungnya hingga melebihi mata kaki karena sombong.” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
Pendapat yang benar adalah keumuman pengharaman tersebut karena sifat umum hadis-hadis sahih dalam masalah ini dan karena kisah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.