Memanggil Rasul shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Ketika Menggali Kuburan

2 menit baca
Memanggil Rasul shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Ketika Menggali Kuburan
Memanggil Rasul shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Ketika Menggali Kuburan

Pertanyaan

Di sebagian kampung kami ada kebiasaan, ketika menggali kuburan orang-orang senantiasa mengucapkan kata-kata, “Muhammad, Muhammad”, yang diucapkan berulang-ulang sampai selesai menggali kuburan. Ketika kami tanyakan apa tujuan dengan kata ini, mereka menjawab, “Kami minta pertolongannya”.

Ketika menguburkan mayat, mereka secara serempak mengucapkan, “Yaa Rahmaan, irham-naa yawma nasiiru bayna yadayka, al-masaar kulluhu ilayka” (Ya Allah Yang Maha Penyayang, limpahkanlah kasih sayang-Mu kepada kami, pada hari kami kembali kepada-Mu. Semuanya akan kembali kepada-Mu). Apa hukum ucapan ini?

Jawaban

Pertama, Ungkapan memanggil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menggali kuburan berulang-ulang dengan menyebut, “Muhammad, Muhammad” tidak boleh karena hal itu termasuk minta pertolongan kepada selain Allah Subhanahu dan termasuk syirik besar jika yang diminta tolong itu orang yang telah meninggal dunia, yang ghaib atau benda mati seperti patung, pohon, dan batu.

Allah Subhanahu berfirman menjelaskan kepada hamba untuk meminta pertolongan kepada Allah semata,

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan”. (QS. Al Faatihah: 5)

Dan telah disebutkan bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

إذا استعنت فاستعن بالله

“Jika kamu meminta pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah”.

Yang harus mereka lakukan adalah meminta pertolongan kepada Allah semata.

Kedua: Berdzikir secara berjamaah ketika membawa jenazah adalah bid’ah, maka tidak boleh mengulang-ulang bacaan tersebut, karena hal itu bukan ajaran Nabi shalallahu `alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari hadits Aisyah radhiyallahu `anha bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

” Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak”.

Ketiga: Yang disyariatkan ketika mengubur jenazah adalah mengucapkan “Bi-smi-llaah wa `alaa millati rasuuli-llaah” (Dengan menyebut nama Allah dan mengikuti agama utusan Allah), sedangkan mengulang-ulang ucapan seperti disebutkan dalam pertanyaan adalah bid’ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16712

Lainnya

  • Jika banyaknya tidak memabukkan, maka minuman tersebut tidak apa-apa (boleh) diimpor dan dijual, sebagaimana seluruh minuman lain yang tidak...
  • Setelah melakukan kajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut melihat kebutuhan yang mendesak (darurat) untuk melakukan...
  • Apabila seorang Muslim perlu menjamak dua shalat karena adanya udzur syar’i, maka hendaknya dia berhenti sejenak antara keduanya demi...
  • Bentuk bacaan salawat kepada Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam adalah dengan mengucapkan, “Allahumma shalli wa sallim `ala Nabiyyina Muhammad...
  • Tidak sepatutnya memaksa mereka berkhitan jika mereka masih takut, karena menurut sebagian besar ulama, khitan hukumnya sunah, bukan wajib....
  • Jika telah sampai nisab, maka wajib mengeluarkan zakat ternak. Begitu juga wajib berzakat biji-bijian dan buah-buahan, jika telah sampai...

Kirim Pertanyaan