Meletakkan Mayat Dalam Peti Mati Setelah Dikafani Dan Setelah Itu Baru Dikuburkan |
Pertanyaan
Pertanyaan 1: Apa hukumnya menguburkan mayat memakai peti mati setelah dikafani?
Pertanyaan 3: Apa hukumnya menguburkan sepasang suami istri dalam satu kuburan jika mereka meninggal dalam waktu bersamaan?
Pertanyaan 4: Apa hukumnya membongkar kuburan seorang istri untuk menguburkan suaminya di sampingnya sesuai dengan wasiat suami. Dalam kondisi seperti apa diperbolehkan membongkar kuburan?
Pertanyaan 5: Apa dalilnya dari Al-Quran dan As-Sunnah bahwa orang yang meninggal bisa mendengar langkah kaki orang yang mengirinya dan apa dalilnya dari Al-Quran dan As-Sunnah bahwa orang yang meninggal bisa melihat orang yang menziarahinya. Jika memang demikian, kapan waktu utama untuk ziarah kubur, khususnya pada waktu orang yang meninggal bisa melihat orang yang menziarahinya?
Jawaban
Jawaban 1: Sesuai dengan sunnah maka mayat tidak dikuburkan dalam peti mati. Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para sahabat tidak pernah melakukan hal tersebut. Yang disyariatkan adalah mengafaninya dengan tiga helai kain berwarna putih kemudian meletakkannya di liang lahad yang terdapat dalam kuburan.
Jawaban 3: Tidak boleh hukumnya menguburkan sepasang suami istri dalam satu kuburan kecuali karena darurat, seperti banyaknya orang yang meninggal karena penyakit, peperangan atau sejenisnya. Dalam kondisi demikian dibolehkan menguburkan dua orang atau tiga orang atau lebih dalam satu kuburan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap sahabat yang meninggal di Perang Uhud.
Jawaban 4: Tidak diperbolehkan membongkar kuburan seorang istri agar suaminya dikuburkan di sampingnya meskipun suami mewasiatkan untuk itu.
Jawaban 5: Disebutkan dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim) bahwa setelah dikuburkan orang yang meninggal bisa mendengar langkah kaki orang yang mengirinya ketika mereka pulang dari kuburan. Dari Anas Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Ketika manusia terbaring di dalam kuburnya dan para sahabatnya pulang, ia mendengar langkah kaki mereka. Dua malaikat datang kepadanya, menyuruhnya duduk dan bertanya, “Apa yang pernah kamu katakan tentang Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?” Adapun orang beriman maka ia akan menjawab, “Aku bersaksi bahwa ia adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian dikatakan padanya, “Lihatlah tempatmu di neraka, Allah telah menukarnya dengan sebuah tempat di surga.” Lantas orang tersebut melihat kedua tempat itu.”
Berkata Qatadah: Disampaikan kepada kami bahwa kemudian kuburnya dilapangkan. Setelah itu kembali lagi ke hadits Anas berkata,
“Adapun orang munafik dan kafir, akan ditanyakan kepadanya, “Apa yang kamu katakan tentang orang (yang diutus oleh Allah) ini?” Ia menjawab, “Tidak tahu. Dahulu aku pernah mengatakan apa yang dikatakan orang.” Maka dikatakanlah kepadanya, “Kamu tidak memahami apapun dan tidak membaca (mengikuti) Al-Quran.” Orang itu kemudian dipukul keras dengan palu dari besi. Menjeritlah ia dengan satu jeritan yang didengar oleh semua yang berada di sekitarnya, kecuali jin dan manusia.”
Tidak ada nash yang menjelaskan waktu tertentu untuk menziarahi orang yang telah meninggal. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya memerintahkan menziarahi kuburan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran. Beliau bersabada,
“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.”
Sepengatahuan kami tidak ada nash dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang menjelaskan bahwa orang yang meninggal bisa melihat orang yang menziarahinya. Hukum asalnya adalah hal demikian tidak ada kecuali ada dalilnya. Demikian juga halnya tentang orang meninggal yang mendengar pembicaraan orang yang hidup kecuali ada dalil khusus tentang itu seperti hadits Anas yang telah disebutkan di atas. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Faathir: 22)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar.” (QS. An-Naml: 80)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.