Melanggar Taubat

1 menit baca
Melanggar Taubat
Melanggar Taubat

Pertanyaan

Saya adalah pria lajang yang pernah berbuat zina dan bermain kartu. Suatu hari saya berpikir dan berniat untuk tobat. Saya menunaikan salat dua rakaat di salah satu masjid dan memohon kepada Allah untuk menerima taubat saya. Namun, beberapa hari kemudian saya melihat kawan-kawan saya sedang bermain kartu bersama sekelompok orang tepat di hadapan saya, sehingga setan berhasil membujuk saya kembali bermain kartu.

Saya melanggar taubat saya dan ikut bermain. Namun, saya tidak mengulangi perbuatan zina sampai sekarang bahkan selamanya, insya Allah. Atas nikmat dan karunia Allah, saya bertekad untuk memperbarui taubat yang sebelumnya saya langgar karena kembali bermain kartu dan saya memang sungguh-sungguh telah bertaubat.

Apa kafarat atas pelanggaran taubat? Apakah saya boleh memperbarui taubat yang pernah saya langgar? Mohon penjelasan atas hal ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Perlu saya sampaikan bahwa atas pelanggaran taubat ini saya merasa sangat hina dan tidak tenang.

Jawaban

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar tobat dari perbuatan maksiat diterima oleh Allah:

1. Mengakui dosa.
2. Menyesali perbuatan.
3. Bertekad untuk tidak mengulanginya di kemudian hari.

Apabila tobat itu terkait pelanggaran terhadap hak orang lain, maka ada syarat keempat yaitu meminta keikhlasan pemilik hak tersebut jika merasa sulit untuk mengembalikannya. Namun, pengembalian itu menjadi wajib apabila tidak ada kendala untuk melakukannya, kecuali jika pemilik merelakannya.

Dalam kasus di atas, Anda bertaubat karena telah berbuat maksiat kepada Allah. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka taubat Anda sah. Anda wajib bertaubat karena kembali bermain kartu dan wajib memohon ampun kepada Allah atas pelanggaran yang Anda lakukan. Sesungguhnya Allah Jalla wa ‘Ala Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2307

Lainnya

Kirim Pertanyaan