Melakukan Umrah Beberapa Kali Dalam Satu Tahun

1 menit baca
Melakukan Umrah Beberapa Kali Dalam Satu Tahun
Melakukan Umrah Beberapa Kali Dalam Satu Tahun

Pertanyaan

Apa hukum melakukan umrah beberapa kali dalam satu tahun?

Jawaban

Pendapat yang benar adalah dibolehkan melakukan umrah beberapa kali dalam satu tahun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

“Antara umrah yang satu dengan umrah yang berikutnya adalah penghapus (dosa) di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasan kecuali surga.” (Muttafaq `Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7387

Lainnya

Kirim Pertanyaan