Macam-macam Ihram |
Pertanyaan
Saya telah membaca banyak buku mengenai manasik haji, hingga pengetahuan saya mengenai manasik haji terasa mencukupi. Meskipun demikian, saya merasa belum bisa memahami mana yang benar dan salah dalam beberapa masalah, karena adanya perbedaan pendapat para ulama.
Di antaranya masalah haji ifrad, ada pendapat yang mengatakan bahwa tidak dikenakan kewajiban dam, dan ada yang mengatakan terkena dam; Manakah pendapat yang harus dipegang dan mana yang harus ditinggalkan?
Saya belum pernah membaca sebuah buku yang mengupas secara tuntas mengenai manasik haji, atau buku yang membahas mengenai haji Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para sahabat yang mulia ridhwanallahi `alaihim ajma`in. Karena itu saya mohon Anda menjelaskan hal itu dengan singkat dan jelas Semoga Allah memberi Anda sebaik-baiknya. Penjelasan ini mohon dari perspektif Alquran dan Sunah.
Wassalamu`alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Jawaban
Macam-macam ihram ada tiga:
Pertama, berihram untuk haji ifrad (secara tersendiri); Barangsiapa berhaji ifrad maka ia tidak wajib menyembelih hadyu (hewan kurban yang dihadiahkan ke Tanah Suci, disembelih dan dibagikan kepada kaum fakir di sana, untuk mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai kesyukuran).
Kedua, berihram untuk haji dan umrah. Hal ini dinamakan haji kiran dan dinamakan juga haji tamatuk. Orang yang haji kiran wajib menyembelih hadyu.
Ketiga, berihram umrah pada bulan-bulan haji, lalu bertahalul, kemudian menunaikan haji pada tahun itu juga.
Orang yang melakukan hal ini dinamakan berhaji tamatuk dan wajib menyembelih hadyu. Barangsiapa tidak mampu menyembelih hadyu, ia harus berpuasa tiga hari pada saat haji dan tujuh hari saat ia telah pulang ke negerinya atau tempat tinggalnya.
Haji yang paling utama dari ketiga macam tersebut adalah haji tamatuk, yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu, lalu tahalul, kemudian melaksanakan haji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.