Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?

1 menit baca
Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?
Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?

Pertanyaan

Jika petani menyewa lahan untuk pertanian dan membayar uang sewa yang ditetapkan kepada pemiliknya; siapakah yang wajib membayar zakat hasil pertanian dari lahan tersebut?

Jawaban

Zakat biji-bijian dan buah-buahan hasil pertanian dari lahan tersebut menjadi kewajiban para petani, meskipun lahannya menyewa. Sedangkan pemilik lahan yang menyewakan wajib mengeluarkan zakat uang hasil penyewaan jika mencapai nisab dan melewati haul, terhitung sejak tanggal mulai akad penyewaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9388

Lainnya

  • Tidak ada ketentuan tempat untuk memberi nama anak, bahkan masalah tempat ini sangat luwes dalam syariat Islam. Wabillāhittaufīq, wa...
  • Cara pengobatan seperti itu tidak benar dan tidak dibolehkan. Namun, gigitan tersebut hendaknya diobati dengan meruqyahnya dengan membaca al-Fatihah,...
  • Zakat boleh diberikan kepada peminta yang keadaannya (kaya atau tidak) tidak diketahui. Namun, apabila pihak berwenang penagih zakat datang...
  • Uang tersebut dikategorikan sebagai uang miliknya yang hukumnya seperti hukum seluruh hartanya yang lain. Uang tersebut wajib dizakati ketika...
  • Berdasarkan kajian kami, nisab emas yang wajib dizakati adalah sebesar dua puluh miskal. Jika menggunakan pound emas Saudi, besarnya...
  • Seorang yang ihram untuk haji atau umrah boleh mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian ihram yang lain. Pergantian pakaian ihram...

Kirim Pertanyaan