Klaim Bahwa Buddha Adalah Seorang Nabi

1 menit baca
Klaim Bahwa Buddha Adalah Seorang Nabi
Klaim Bahwa Buddha Adalah Seorang Nabi

Pertanyaan

Bagaimana hukum Islam memandang seseorang yang mengatakan bahwa Buddha (Siddharta Gautama) adalah nabi? Bagaimana pula jika seseorang mengatakan bahwa sahabat Nabi yang bernama Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak tahu sedikit pun tentang politik atau, dalam dialek Maroko, “Ia kurang dalam berpolitik”? Perlu diketahui bahwa kata ini menunjukkan sikap tidak hormat kepada sahabat Nabi. Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang mengklaim bahwa orang yang berani mengucapkan itu adalah zindik (imannya sesat; kafir) dan hina, dengan kata lain menghukuminya sebagai zindik?

Jawaban

Buddha bukan nabi. Dia hanyalah seorang filsuf kafir yang beribadah bukan menurut agama samawi. Orang yang meyakini kenabian Buddha adalah kafir. Para pengikutnya telah melampaui batas dalam memperlakukannya hingga meyakininya memiliki sifat ketuhanan, menyembahnya, dan tidak menyembah Allah. Dari dulu hingga sekarang banyak orang memeluk agama Buddha yang memuja berhala. Seorang muslim wajib membenci agama tersebut dan para pemeluknya dan menolak dan menentang mereka karena Allah.

Mengenai Abdullah bin Umar bin Khattab, ia adalah seorang sahabat agung. Ia salah seorang sahabat agung di antara kaum Muhajirin dan merupakan ulama dan pembesar mereka. Umat Islam wajib mencintainya sama seperti mencintai para sahabat yang lain dan meminta keridaan Allah untuk mereka. Para sahabat atau salah seorang sahabat tidak boleh diremehkan karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تسبوا أصحابي فوالذي نفسي بيده لو أنفق أحدكم مثل أحد ذهبًا ما بلغ مد أحدهم ولا نصيفه

“Janganlah kalian mencaci sahabat-sahabatku. Demi Allah yang menggenggam jiwaku, sekiranya seorang dari kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud, niscaya infak tersebut tidak akan dapat menyamai infak sebesar satu mud atau setengah mud yang diberikan oleh salah seorang dari mereka.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21004

Lainnya

  • Pertama, merokok diharamkan karena mengandung banyak mudarat. Kedua, meminum teh dan kopi tidak apa-apa karena keduanya termasuk minuman yang...
  • Anda tidak boleh menjual organ tubuh Anda yang mana saja untuk membayar hutang dan tidak juga untuk tujuan lainnya....
  • Pertama, Majalah-majalah kotor tersebut, baik itu majalah-majalah yang bersifat umum atau majalah-majalah khusus untuk pakaian wanita, haram diterbitkan. Barangsiapa...
  • Hukum perbuatan zina adalah haram, berdasarkan Alquran, Sunah dan ijmak. Demikian juga dengan perilaku homoseksual. Selain mengharamkan perzinaan, Islam...
  • Ibu Anda harus mencari pemilik ternak tersebut atau para ahli warisnya dan menyerahkan uang seharga domba tersebut kepada mereka....
  • Berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan izin dari komandan Anda. Jelaskanlah kepadanya bahwa Anda belum menunaikan kewajiban haji. Mudah-mudahan dia...

Kirim Pertanyaan