Khalwat (Berduaan) Dengan Istri Saudara

1 menit baca
Khalwat (Berduaan) Dengan Istri Saudara
Khalwat (Berduaan) Dengan Istri Saudara

Pertanyaan

Memberi salam kepada istri saudara, boleh atau tidak? dan bolehkah khalwat (berduaan) dengan istri saudara? bagaimana hukum hal itu?

Jawaban

Istri saudara bukanlah mahram bagi saudara suaminya, maka dia tidak boleh berjabat tangan dan berkhalwat dengannya. Dasar dalam masalah ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Bukhari dari `Uqbah bin `Amir bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إياكم والدخول على النساء، فقال رجل من الأنصار: يا رسول الله: أفرأيت الحمو؟ قال: الحمو: الموت

“Hati-hatilah kalian dari menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami?” Beliau bersabda: “Mereka adalah kebinasaan”

Maksud dari kata: ” kerabat suami” adalah saudara lelaki suami.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20969

Lainnya

Kirim Pertanyaan