Jika Orang Junub Shalat Sebelum Mandi

1 menit baca
Jika Orang Junub Shalat Sebelum Mandi
Jika Orang Junub Shalat Sebelum Mandi

Pertanyaan

Dulu, ketika masih muda, saya punya paman dari ibu yang cukup baik sekali seperti ayah kandung sendiri. Sejak kecil, saya dididiknya dengan sebaik-baik didikan. Ia orang yang takwa dan wara’, tidak pernah terdengar kata-kata yang buruk dari lisannya.

Ceritanya, ia meninggal dunia (semoga Allah merahmatinya) dan dengan tiba-tiba orang tua mengabari hal tersebut dan langsung mengajak saya untuk menemaninya menyalatkan dan menghadiri jenazahnya, padahal ketika itu saya sedang junub tetapi malu untuk menceritakannya kepada orang tua karena masih kecil.

Saya sudah berusaha untuk tidak menemaninya dan saya katakan: Ayah, pergi saja terlebih dahulu dan nanti saya menyusul. Namun, ia terus memaksa saya untuk menemaninya dan berkata: Ini adalah bentuk balas budimu karena dulu ia sangat menyayangimu dan berbuat banyak hal untukmu.

Dalam kesempatan ini, kamu mesti bersamanya. Aib bagimu bila terlambat, mari pergi bersama ayah. Akhirnya, saya pergi dan masuk ke dalam masjid dalam kondisi junub. Setelah sahlat (fardhu), kami menghadirkan dan menyalatkannya bersama lalu menguburkannya.

Sejak kejadian itu, hati saya senantiasa gundah, saya tidak pernah mengimpikannya sebagaimana ibu dan bibi saya, padahal kami saling mencintai satu sama lainnya. Bahkan, menurut orang-orang, menjelang meninggal, paman saya selalu memanggil-manggil nama saya.

Syeikh yang terhormat, apakah saya perlu membayar denda (kafarat) untuk menebus kesalahan di atas. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Anda telah bersalah karena pergi menyalatkan jenazah paman Anda dalam kondisi junub. Anda mesti memohon ampun kepada Allah atas kejadian di atas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13840

Lainnya

Kirim Pertanyaan