Jarak Yang Membolehkan Shalat Diqashar

1 menit baca
Jarak Yang Membolehkan Shalat Diqashar
Jarak Yang Membolehkan Shalat Diqashar

Pertanyaan

1 – Berapa jauh jarak yang dibolehkan bagi orang yang bepergian untuk mengqashar shalat dari kota tempat ia tinggal?

2 – Apakah boleh bagi saya menjamak dan mengqashar pada perjalanan antara Jeddah dan Thaif?

3 – Jika saya mendengar adzan sedangkan saya dalam perjalanan dan saya sedang berada di pinggiran kota, apakah dibolehkan menjamak dan mengqashar pada kondisi ini antara Zuhur dan Asar atau saya harus shalat Zuhur dengan sempurna?

Dan jika saya bepergian dari Ta’if Ke Jeddah dan shalat Magrib telah masuk di Ta’if lalu saya shalat berjamaah di masjid, apakah saya boleh menjamak Isya setelah Magrib langsung karena saya musafir?

Apakah saya boleh menjamak dan mengqashar dalam perjalanan yang bertujuan untuk bertamasya saja? Jika saya bepergian ke Jeddah dan saya tinggal di Ta’if dalam dengan tujuan untuk meninjau pengobatan di sana dan saat itu shalat Zuhur telah masuk lalu saya shalat berjamaah, apakah saya boleh menjamak dan mengqashar Asar karena saya tidak berniat untuk tinggal di Jeddah?

Jawaban

Dianjurkan mengqashar shalat empat rakaat ketika bepergian yang jaraknya mencapai sekitar 80 kilometer yaitu perjalanan dua hari bagi sebuah perjalanan dengan jalan kaki.

Perjalanan dari Jeddah ke Ta’if membolehkan shalat diqashar karena terpenuhinya jarak yang disebutkan. Kecuali jika di tengah perjalanannya ia berniat tinggal lebih dari empat hari maka ia harus menyempurnakan shalatnya, karena tidak terpenuhinya hukum bepergian padanya.

Jika ia memulai perjalanannya dengan niat hendak kembali lagi ke kota tempat tinggalnya maka ia boleh mengqashar shalat di tengah perjalanan, dan hukum bepergian padanya dimulai dengan mengqashar dan menjamak jika ia telah keluar dari kota tempat ia tinggal walaupun ia mendengar adzan saat ia sudah berada di luar kota.

Apabila Anda bepergian dan Anda shalat Magrib atau shalat Zuhur bersama penduduk kota setempat Anda boleh shalat Isya setelah Magrib dan shalat Asar setelah shalat Zuhur dengan niat jamak. Dan dianjurkan mengqashar shalat ketika bepergian walaupun tujuannya bertamasya dan wisata karena dalil tentang pemberian keringanan bersifat umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16906

Lainnya

Kirim Pertanyaan