Imam Lupa Tidak Mengeraskan Suara Takbir Sujud Kedua

1 menit baca
Imam Lupa Tidak Mengeraskan Suara Takbir Sujud Kedua
Imam Lupa Tidak Mengeraskan Suara Takbir Sujud Kedua

Pertanyaan

Apa hukumnya jika imam lupa tidak mengeraskan suara takbir sujud kedua, apakah dia harus sujud sahwi karena tidak mengeraskan takbir? Dan jika imam tidak sujud sahwi, apakah para jamaah harus mengulangi shalat mereka?

Jawaban

Jika imam tidak mengeraskan takbir, maka dia tidak harus melakukan sujud sahwi karena alasan meninggalkan pengerasan suara takbir (jahar) ini selama dia telah bertakbir secara lirih (sir) karena dia telah melakukan hal yang wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21848

Lainnya

  • Orang yang menunda melempar jamrah pada hari kesebelas hingga malam hari karena alasan syar’i, dan baru menunaikannya di malam...
  • Buah tin tidak dikenai kewajiban zakat karena buah tin termasuk jenis buah-buahan seperti delima, pir dan sejenisnya, dan bukan...
  • Perempuan tersebut telah mengucapkan nazar makruh dan wajib membayar kafarat (denda) sumpah untuk melepaskan diri dari nazarnya. Kafaratnya adalah...
  • Yang wajib dilakukan adalah memendekkan seluruh bagian kepala, atau menggundulinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Jika permasalahannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka Anda melaksanakan shalat Magrib dan Isya berdasarkan waktu setempat di mana Anda...
  • Jawaban 1: Harta atau yang lainnya yang anda hibahkan (berikan) kepada istri tatkala anda masih hidup itu boleh dan...

Kirim Pertanyaan