Hukum Wanita Yang Suci Dari Haidnya Pada Waktu Antara Dzuhur Dan Ashar

1 menit baca
Hukum Wanita Yang Suci Dari Haidnya Pada Waktu Antara Dzuhur Dan Ashar
Hukum Wanita Yang Suci Dari Haidnya Pada Waktu Antara Dzuhur Dan Ashar

Pertanyaan

Sebagaimana diketahui bahwa wanita haid yang suci sebelum terbenam matahari wajib melaksanakan shalat Ashar dan Dzuhur, namun bagaimana hukumnya jika ia suci pada waktu antara Dzuhur dan Ashar, apakah wajib shalat Magrib atau tidak?

Jawaban

Apabila seorang wanita suci dari haidnya pada waktu antara Dzuhur dan Ashar maka ia wajib melaksanakan shalat Dzuhur dan shalat-shalat setelahnya, karena ia telah suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18637

Lainnya

  • Bayi yang lahir karena keguguran meskipun setelah ditiupkan ruh kepadanya itu tidak wajib dikhitan, namun hanya diberi nama, dimandikan,...
  • Orang yang junub disunahkan berwudu terlebih dahulu sebelum mandi junub, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika...
  • Kaum Muslimin telah berijmak (sepakat) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling fasih. Mereka juga berijmak...
  • Tidak sepatutnya memaksa mereka berkhitan jika mereka masih takut, karena menurut sebagian besar ulama, khitan hukumnya sunah, bukan wajib....
  • Secara hukum asal, perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah menunjukkan kewajiban, kecuali jika terdapat dalil lain yang menunjukkan...
  • Khamar (minuman keras/arak) adalah haram, berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ...

Kirim Pertanyaan