Hukum Perbuatan “Kumpul Kebo” (Tinggal Bersama Dan Melakukan Hubungan Seksual Tanpa Ikatan Pernikahan)

1 menit baca
Hukum Perbuatan “Kumpul Kebo” (Tinggal Bersama Dan Melakukan Hubungan Seksual Tanpa Ikatan Pernikahan)
Hukum Perbuatan “Kumpul Kebo” (Tinggal Bersama Dan Melakukan Hubungan Seksual Tanpa Ikatan Pernikahan)

Pertanyaan

Seorang pria hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) dan memiliki banyak anak. Setelah itu, laki-laki tersebut menikahi dua orang wanita secara syar’i dan keduanya pun melahirkan banyak anak. Kemudian, laki-laki itu ingin mengusir wanita yang pertama dari rumah, tetapi anak-anaknya melarang. Bagaimana hukum atas permasalahan ini?

Jawaban

Pertama, “kumpul kebo” merupakan perbuatan zina yang diharamkan menurut Alquran, Sunah, dan ijmak umat Islam. Kedua pasangan zina itu harus berpisah, bertobat kepada Allah, dan meminta ampun kepada-Nya. Apabila keduanya sudah bertobat dengan sungguh-sungguh lalu menikah secara syar’i, maka tidak ada lagi yang dipersoalkan.

Kedua, anak-anak hasil perbuatan “kumpul kebo” berstatus sebagai anak zina yang nasabnya dihubungkan kepada ibu, bukan kepada laki-laki yang menjadi ayah biologisnya. Ini menurut pendapat ulama yang terkuat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak adalah hak pemilik tempat tidur (suami). Sedangkan bagi lelaki pezina, dia tidak memiliki hak atas anaknya.”

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa wanita pertama beserta anak-anaknya tidak memiliki hak apa pun jika tidak ada status pernikahan. Statusnya saat ini hanyalah sebagai pasangan kumpul kebo.

Selain itu, nasab anak-anaknya pun tidak terhubung kepada laki-laki tersebut. Meskipun demikian, jika laki-laki itu berbuat baik dan memberikan bantuan materi kepada wanita tersebut dan anak-anaknya, maka itu adalah sebuah sikap yang baik dan sedekah yang dianjurkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6575

Lainnya

  • Tidak ada ketentuan tempat untuk memberi nama anak, bahkan masalah tempat ini sangat luwes dalam syariat Islam. Wabillāhittaufīq, wa...
  • Apabila yang terjadi sebagaimana disebutkan, maka tidak diwajibkan salat atau puasa bagi ayah Anda karena beliau telah hilang akal....
  • Ancaman yang disebutkan dalam ayat yaitu gugurnya amalan, khusus kepada orang yang meninggikan suaranya lebih dari suara Nabi shallallahu...
  • Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas para...
  • Tidak wajib mengganti nama orang kafir yang memeluk agama Islam ketika masuk Islam, kecuali jika namanya itu memang dilarang...
  • Hutang pinjaman yang belum dilunasi merupakan hutang yang mesti dibayar menggunakan harta warisan, layaknya hutang-hutang yang lain, sesuai jadwal...

Kirim Pertanyaan