Hukum Orang Yang Berwudu Dengan Air Kolam Yang Berasal Dari Air Hujan

1 menit baca
Hukum Orang Yang Berwudu Dengan Air Kolam Yang Berasal Dari Air Hujan
Hukum Orang Yang Berwudu Dengan Air Kolam Yang Berasal Dari Air Hujan

Pertanyaan

Banyak orang berwudu dengan air kolam yang terkumpul dari air hujan, padahal banyak ulat yang nampak di dalamnya. Ulat tersebut merupakan bukti bahwa air tersebut sudah lama berada di kolam, apakah boleh wudu dengan air tersebut?

Jawaban

Alhamdulillah wahdahu (segala puji hanya bagi Allah). Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, kerabat dan sahabat beliau. Wa ba`du.

Jika rasa, bau dan warna air tersebut tidak berubah karena adanya benda najis, maka ulat yang muncul di air tersebut tidak mempengaruhi kesucian air karena hal tersebut termasuk sesuatu yang sulit untuk dihindari.

Oleh karenanya hal itu bisa ditolerir agar tidak menyulitkan dan boleh berwudu dengan air tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5816

Lainnya

Kirim Pertanyaan