Hukum Menemukan Uang Di Negara Non-Muslim

1 menit baca
Hukum Menemukan Uang Di Negara Non-Muslim
Hukum Menemukan Uang Di Negara Non-Muslim

Pertanyaan

Apa hukum orang yang menemukan uang di negara non-Muslim?

Jawaban

Apabila dia menemukannya di negara orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, maka uang tersebut menjadi miliknya, dan dia tidak wajib mengumumkannya kecuali jika akan mengakibatkan terjadinya hal yang tidak diinginkan padanya. Dan apabila dia menemukannya di negara orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin, maka dia harus mengumumkannya sebagaimana jika menemukannya di negara kaum Muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5512

Lainnya

  • Tidak boleh meletakkan ayat-ayat Al-Quran, Asmaul Husna, gambar Masjid al-Haram, dan Masjid Nabawi pada keramik atau produk kerajinan seni...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka praktik jual beli semacam ini tidak apa-apa. Karena ini termasuk jual...
  • Anda wajib menepati janji jika mampu. Jika tidak mampu menepatinya, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan...
  • Wajah wanita adalah aurat sehingga tidak boleh dibuka pada selain mahram, baik saat melakukan thawaf maupun selainnya, baik ia...
  • Allah Ta`ala melarang mengurangi takaran dan timbangan karena hal itu adalah penipuan dan pengurangan. (Allah) Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ...
  • Yang boleh memandikan jenazah ialah seorang Muslim yang niatnya sah (balig) dan berakal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad...

Kirim Pertanyaan