Hukum Memanjangkan Pakaian Melebihi Kedua Mata Kaki

1 menit baca
Hukum Memanjangkan Pakaian Melebihi Kedua Mata Kaki
Hukum Memanjangkan Pakaian Melebihi Kedua Mata Kaki

Pertanyaan

Apa hukum orang memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki?

Jawaban

Memakai pakaian yang panjang hingga lebih dari kedua mata kaki adalah haram bagi lelaki, baik yang dia pakai adalah jubah, gamis, celana panjang atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

ما أسفل من الكعبين من الإزار فهو في النار

“Sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka.” HR. Ahmad dan Bukhari.

Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم: المسبل إزاره، والمنان في ما أعطى، والمنفق سلعته بالحلف الكذب

“Ada tiga golongan yang tidak akan disapa oleh Allah, tidak dilihat-Nya, tidak diampuni dosanya, dan mereka mendapat azab yang pedih, yaitu orang yang musbil (melabuhkan pakaiannya sehingga menutupi mata kaki), orang yang mengungkit (menyebut-nyebut) pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” HR. Muslim di dalam Shahihnya dan Imam Ahmad di dalam Musnadnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19600

Lainnya

Kirim Pertanyaan