Hukum Barang Yang Ditemukan Di Laut

1 menit baca
Hukum Barang Yang Ditemukan Di Laut
Hukum Barang Yang Ditemukan Di Laut

Pertanyaan

Apa hukum barang yang ditemukan di laut, baik yang terdampar di pantai maupun yang mengapung di tengah laut?

Jawaban

Status hukum barang hilang yang ditemukan di pantai atau yang ada di laut adalah sama dengan hukum barang temuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8598

Lainnya

Kirim Pertanyaan