Hukum Barang Yang Ditemukan Di Laut |
Pertanyaan
Apa hukum barang yang ditemukan di laut, baik yang terdampar di pantai maupun yang mengapung di tengah laut?
Jawaban
Status hukum barang hilang yang ditemukan di pantai atau yang ada di laut adalah sama dengan hukum barang temuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.