Hijab Menurut Para Imam Mazhab |
Pertanyaan
Menurut Mazhab Hanabilah, wanita yang tidak memakai hijab (penutup seluruh tubuh) dianggap telah kafir. Jika meninggal, tidak boleh disalatkan meskipun dia melaksanakan salat semasa hidupnya. Menurut mereka, hijab itu satu jenis, barangsiapa berbeda dengan jenis hijab tersebut, maka dia dianggap tidak memakai hijab.
Berbeda dengan mazhab Malikiyah, mereka berpendapat bahwa dia tetap wanita Muslimah. Jika meninggal, boleh disalatkan dan didoakan. Pendapat manakah yang benar?
Jawaban
Memakai hijab bagi wanita hukumnya wajib, yaitu menutup seluruh tubuhnya dari pandangan kaum lelaki yang bukan mahram. Wanita yang tidak memakai hijab dianggap telah berbuat maksiat dan dosa, oleh sebab itu dia wajib memakainya. Namun, wanita yang tidak memakai hijab tidak dianggap telah kafir, baik menurut Mazhab Hanabilah atau mazhab yang lain, karena tidak memakai hijab termasuk kemaksiatan yang tidak menyebabkan wanita menjadi kafir, dan bukan termasuk perbuatan yang membatalkan Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.