Haramnya Suap

1 menit baca
Haramnya Suap
Haramnya Suap

Pertanyaan

Saya adalah sopir mobil kulkas besar milik atasan saya. Saya membawa sayur-sayuran dan buah-buahan dari daerah al-Haditsah ke Riyad. Kami menganggur dan harus menunggu giliran selama sepuluh hari atau lebih dan ini berlaku bagi individu. Sementara itu, perusahaan diberikan prioritas untuk mengangkut barang.

Apabila saya tidak ingin menunggu giliran, maka saya harus membayar seribu riyal kepada perusahaan agar dianggap sebagai bagian dari mereka. Apakah saya boleh melakukan ini? Dalam ‘kasus tilang’ di kantor pengadilan Anda juga baru akan diproses setelah sepuluh hari atau lebih, kecuali dengan membayar seratus riyal.

Apakah hal itu dibolehkan? Semoga Allah selalu memberikan taufik, melindungi, dan memberikan pahala terbaik bagi Anda. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Jawaban

Anda tidak boleh membayar uang sebanyak yang telah disebutkan agar giliran Anda dimajukan karena ini termasuk bentuk suap dan dalil-dalil syar`i menunjukkan haramnya suap.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12988

Lainnya

  • Tidak boleh penamaan dengan nama Abdud Dīn. Anda harus berusaha mengganti nama ini, bisa dengan nama Abdurrahman, Abdullah, atau...
  • Berdasarkan beberapa hadis sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, memelihara dan memanjangkan jenggot hukumnya wajib, sedangkan mencukur, memendekkan...
  • Lafal (Tabarak) tidak boleh diucapkan, kecuali khusus untuk Allah Subhanah semata, sebagaimana firman (Allah) Ta’ala تَبَارَكَ الَّذِي نَـزَّلَ الْفُرْقَانَ...
  • Riwayat ini sahih dari Umar radhiyallahu ‘anhu dan redaksinya adalah Umar radhiyallahu ‘anhu mengirim pasukan perang dan mengangkat seorang...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia wajib menyembelih hewan karena tidak menunaikan thawaf wada’ setelah selesai menjalankan manasik...
  • Cara pengobatan seperti itu tidak benar dan tidak dibolehkan. Namun, gigitan tersebut hendaknya diobati dengan meruqyahnya dengan membaca al-Fatihah,...

Kirim Pertanyaan