Haji Berulang Kali

1 menit baca
Haji Berulang Kali
Haji Berulang Kali

Pertanyaan

Apakah dipandang baik menunaikan haji setiap tahun bagi orang yang ingin melakukannya dan haji itu tidak memberatkannya, ataukah lebih utama bila ditunaikan setiap tiga tahun sekali atau setiap dua tahun sekali?

Jawaban

Allah mewajibkan haji kepada setiap mukalaf yang mampu menunaikannya hanya sekali dalam seumur hidup, selebihnya merupakan ibadah sunah dan amalan untuk mendekatkan diri pada Allah. Tidak ada riwayat yang membatasi frekuensi haji sunah ini.

Hanya saja masalah berhaji kembali itu perlu mempertimbangkan kondisi finansial dan kesehatan mukalaf, kondisi sanak keluarga dan kaum fakir di lingkungannya, perubahan kepentingan umum umat Islam dan dukungan jiwa dan hartanya yang bisa diberikan, dan posisi dan kemanfaatannya di tengah-tengah umat antara tetap bersama mereka atau dapat ditinggal pergi haji dan lain sebagainya.

Karena itu, setiap orang yang ingin berhaji kembali hendaknya memperhatikan kondisinya dan memikirkan apa yang paling bermanfaat bagi dirinya dan umat, sehingga dia mengetahui prioritas yang harus didahulukan dari yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6909

Lainnya

  • Apabila kondisinya sulit seperti yang Anda ceritakan, dan penghasilan Anda tidak cukup kecuali hanya untuk Anda dan orang yang...
  • Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka hajinya sah. Namun, jika Anda melakukan hubungan intim dengannya sebelum dia thawaf...
  • Hukum yang berlaku pada anak-anak perempuan dari bibi (saudara perempuan ibu) adalah bukan mahram. Dengan demikian, mereka tidak boleh...
  • Tidur telungkup hukumnya makruh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Thafkhah bin Qais al-Ghifari yang berkata, بينما...
  • Laki-laki tersebut tidak boleh bepergian dengan wanita tersebut tanpa ada mahram, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan yang...
  • Gibah itu diharamkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا “Dan...

Kirim Pertanyaan