Dulu Dia Mengumpulkan Harta Warisan Itu Dengan Cara Haram, Lalu Taubat Apakah Hartanya Boleh Diwarisi? |
Pertanyaan
Seorang laki-laki Kristen masuk Islam lantaran ingin menikahi wanita Maroko yang buta huruf, yang tidak salat dan tidak mempunyai pengetahuan agama sama sekali. Laki-laki ini punya bisnis narkoba, dan istrinya mengetahui hal itu tapi dia membiarkan saja; karena waktu itu dia belum tahu halal dan haram. Setelah beberapa tahun pernikahan mereka, sang istri mulai mengerjakan salat dan tahu pengetahuan agama. Dia pun mulai menyatakan ketidaksetujuan terhadap usaha suaminya walaupun tidak frontal.
Ketika peresmian Masjid Khadim al-Haramain asy-Syarifatain (Masjid Pelayan Dua Masjid Suci) di Jabal Thariq, dakwah terus menggeliat dan banyak kaum muslim yang lalai kembali kepada agama mereka, sang suami termasuk yang rajin datang ke masjid, mulai mengerjakan salat dan menjadi seorang muslim yang baik.
Istrinya pun menjadi wanita salihah yang mengenakan pakaian muslimah lengkap (hijab syar`i) dan menjalankan perintah-perintah agama sesuai kemampuannya. Selang satu tahun setengah sang suami hidup sebagai muslim sejati (rajin menjalankan kewajiban salat), ajal menjemputnya. Dia meninggalkan harta kekayaan yang melimpah ruah untuk istrinya, meliputi perumahan, harta kekayaan, uang tunai, dan berbagai proyek bisnis.
Dari wanita ini dia hanya meninggalkan seorang putri, dan kedua orang tuanya masih beragama Kristen. Sekarang, wanita tersebut menanyakan bagaimana hukum syariat terkait harta tersebut? Akhirnya harta yang dia tahu berasal dari mana itu menjadi hak miliknya, karena itu apa yang harus dia lakukan? Mohon Anda berkenan menjelaskan persoalan ini kepada kami dengan segera.
Jawaban
Jika faktanya sebagaimana disebutkan, bahwa sang suami sebelum meninggal telah menjadi muslim yang baik, mau mengerjakan salat dan meninggalkan bisnis narkoba, maka sesungguhnya keislamannya menghapuskan dosa yang telah lalu dan warisannya halal hukumnya bagi istri dan putrinya manakala sang suami tidak meninggalkan seorang ahli waris muslim sebagai ashib (yang berhak atas sisa warisan setelah dibagikan kepada ahli waris yang mendapat bagian tertentu).
Namun jika suami mempunyai seorang laki-laki muslim yang menjadi ashib, maka ashib mendapatkan sisa warisan setelah dikurangi bagian istri sebanyak seperdelapan dan bagian putrinya sebanyak setengah, sehingga sisanya tiga bagian dari delapan bagian yang sama (tiga perdelapan warisan). Sedangkan jika suami tidak mempunyai seorang ashib, maka istri diberi seperdelapan, yaitu satu bagian dari delapan bagian yang sama, dan sisanya menjadi hak putrinya, meliputi hak bagian sesuai ketentuan nas (fardh) dan hak bagian sisa. Semoga Allah mengampuni kita dan laki-laki itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.