Cara Berwudhu Bagi Orang Yang Sebagian Tangannya Terpotong

1 menit baca
Cara Berwudhu Bagi Orang Yang Sebagian Tangannya Terpotong
Cara Berwudhu Bagi Orang Yang Sebagian Tangannya Terpotong

Pertanyaan

Karena takdir Allah, saya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan sebagian lengan bawah dari tangan kiri saya diamputasi. Al-hamdulillah hanya itu.

Sebagian lengan tangan kiri saya dari siku masih tersisa. Permasalahan yang saya hadapi, Syaikh Yang Terhormat, saat ini saya memakai tangan buatan yang menutupi sisa lengan bawah saya tersebut hingga siku bagian atas.

Profesi saya, sebagai dokter, menuntut saya untuk berada di luar rumah dalam waktu yang lama, yaitu mendekati sepuluh jam per hari. Perlu diketahui bahwa saya menunaikan salat Zuhur dan Asar di rumah sakit.

Ketika berwudu, saya sangat kesulitan untuk melepas tangan buatan saya beserta pakaian yang menutupinya. Hal itu karena tangan buatan itu terhubung dengan tali-tali pengikat yang ada di bawah pakaian dan di tubuh saya bagian kanan.

Oleh karena itu, saya mohon penjelasan Anda, semoga Allah memberi balasan terbaik kepada Anda, apakah saya boleh atau tidak boleh mengusap tangan buatan saya sebagai ganti dari membasuh bagian tangan saya yang masih ada dan siku saya, yang berada di dalam tangan buatan yang saya pakai, karena saya mengalami kesulitan yang sangat berat jika melepas tangan buatan saya tersebut?

Jawaban

Jika bagian dari anggota wudhu yang diamputasi masih ada, maka ia wajib dibasuh dengan air. Dalam kondisi ini, wudhu tidak sah dengan hanya mengusap tangan buatan tersebut walaupun ia menutupi seluruh tangan.

Tangan buatan itu harus dilepas ketika ingin berwudhu atau mandi. Namun, jika Anda merasa sangat kesulitan untuk melepasnya ketika hendak berwudhu atau mandi, maka Anda boleh hanya mengusapnya seperti mengusap gips atau perban pada anggota tubuh yang patah.

Anda hendaknya bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah karena musibah yang menimpa Anda. Semoga Allah mengganti musibah Anda dengan sesuatu yang lebih baik dan membalas Anda dengan pahala yang besar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18642

Lainnya

  • Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka mahasiswa yang mampu tersebut tidak boleh mengambil sedikitpun dari uang sedekah...
  • Di antara syarat-syarat taubat atas pelanggaran terhadap makhluk adalah menunaikan hak-hak mereka. Apabila berupa harta, maka wajib dikembalikan. Apabila...
  • Membaca basmalah ketika berwudhu memang disyariatkan. Ketika seseorang lupa melakukannya di awal dan baru mengingatnya di pertengahan maka ia...
  • Dzikir kepada Allah itu bersifat umum, mencakup melaksanakan perintah-perintah Allah, menghindari larangan-larangan-Nya, dan juga mencakup bacaan tasbih, tahlil, tahmid...
  • Berdasarkan beberapa hadis sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, memelihara dan memanjangkan jenggot hukumnya wajib, sedangkan mencukur, memendekkan...
  • Umrah wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi penduduk Makkah dan lainnya, karena dalil-dalil yang mewajibkannya bersifat umum. Adapun ihram...

Kirim Pertanyaan