Berurutan Dalam Berwudhu

1 menit baca
Berurutan Dalam Berwudhu
Berurutan Dalam Berwudhu

Pertanyaan

Seorang mujtahid berpendapat bahwasanya bukan suatu keharusan untuk berwudhu secara berurutan sehingga membasuh kaki sebelum tangan atau membasuh kaki sebelum wajah adalah boleh. Dia juga mengatakan bahwa istinja` (bersuci) tidak harus dilakukan jika seseorang tidak kencing sebelumnya.

Bahkan setelah bangun tidur ia tidak harus beristinja’. Mohon penjelasan dari Anda agar kami dapat memahami agama kami dengan benar. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Berurutan dalam berwudhu adalah wajib, yaitu mulai dengan membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan hingga kedua siku, lalu mengusap kepala dengan kedua telinga, dan setelah itu membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam ayat Al-Qur’an dan dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Nabi bersabda,

أبدأ بما بدأ الله به

“Aku memulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.”

Istinja’ (bersuci dari buang air kecil dan buang air besar) bukanlah bagian dari wudhu. Namun, ia merupakan salah satu bentuk membersihkan najis yang dilakukan orang setelah buang air kecil atau buang air besar sebelum berwudhu.

Ketika akan berwudhu, seseorang tidak wajib mengulangi istinja’nya walaupun telah dipisahkan oleh waktu yang lama. Setelah tidur, kentut, dan sejenisnya, tidak disyariatkan untuk beristinja’.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15410

Lainnya

  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan maka haji Anda sah, dan Anda tidak berdosa ketika tidak memakai pakaian ihram demi...
  • Pertama: Allah Ta’ala berfirman, لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ...
  • Jika kenyataannya demikian, maka dia dianggap durhaka kepada orang tua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Kisah ini tidak sahih, sanadnya terputus, mayoritas perawinya tidak diketahui (majhul), dan yang menjadikannya sebagai hadis marfu` adalah Musa...
  • Haji Anda telah menggugurkan kewajiban dan terhitung sebagai pelaksanaan kewajiban haji untuk diri Anda. Setelah haji Anda ini, Anda...
  • Dalam kondisi ini, tidak ada masalah jika Anda memberi isyarat dengan tangan ketika salam. Telah روي عنه صلى الله...

Kirim Pertanyaan