Bertaubat Tapi Maksiat Lagi, Apakah Taubatnya Diterima?

1 menit baca
Bertaubat Tapi Maksiat Lagi, Apakah Taubatnya Diterima?
Bertaubat Tapi Maksiat Lagi, Apakah Taubatnya Diterima?

Pertanyaan

Saya telah melakukan banyak dosa, kesalahan, dan kemungkaran. Saya telah bertaubat, tetapi meskipun demikian saya masih kembali melakukan kemungkaran-kemungkaran itu.

Jawaban

Bersyukurlah kepada Allah yang telah memberikan Anda taufiq untuk mengevaluasi diri dan bertobat dari melakukan kemungkaran-kemungkaran, dan berhati-hatilah -semoga Allah memberkati Anda- dari dikalahkan oleh setan dan nafsu al-ammarah bissu’ (nafsu yang mendorong berbuat kejahatan), sehingga Anda terbiasa terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah. Jika Anda melakukannya, maka hal itu bisa merusak tobat, karena syarat-syarat tobat yang benar adalah:

1. Meninggalkan dosa.
2. Menyesal atas kesalahan yang telah lalu.
3. Bertekad untuk tidak kembali kepadanya.

Jika taubat dari berbuat kezaliman terhadap manusia dalam harta, kehormatan, atau jiwa, maka bertambah syarat keempat: yaitu memohon izin kepadanya dan membebaskan diri darinya, atau mengembalikan haknya.

Jika taubat Anda tulus, maka Anda tidak dihukum karena dosa yang Anda lakukan sebelum taubat, namun wajib bagi Anda bertaubat atas dosa yang anda lakukan setelah taubat. Demikianlah, setiap terjadi dosa, wajib bertobat dari dosa tersebut dengan syarat-syarat yang telah disebutkan diatas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16784

Lainnya

  • Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak harus melakukan apa-apa karena meninggalkan Makkah tanpa melakukan thawaf wada`....
  • Jika kencingnya memang keluar terus menerus setelah berwudu, maka dia berarti termasuk penderita penyakit beser yang bisa diketahui dengan...
  • Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertama: berdasarkan penelitian, penamaan masjid-masjid dilakukan dalam...
  • Haid tidak menghalangi wanita untuk menunaikan ibadah haji. Wanita yang telah berihram sekalipun dalam keadaan haid berkewajiban melakukan seluruh...
  • Ajaran yang benar adalah sebelum tidur membaca Ayat Kursi sekali, surah al-Ikhlash dan al-Mu’awwidzatain (al-Falaq dan an-Nas) sebanyak tiga...
  • Istri kakek boleh tidak memakai hijab di hadapan seluruh cucu lelaki suaminya yang bukan anaknya dan terus ke bawah...

Kirim Pertanyaan