Bernazar Menghajikan Sepupu Yang Meninggal Saat Pergi Bersama Dengannya Dalam Perjalanan Wisata

1 menit baca
Bernazar Menghajikan Sepupu Yang Meninggal Saat Pergi Bersama Dengannya Dalam Perjalanan Wisata
Bernazar Menghajikan Sepupu Yang Meninggal Saat Pergi Bersama Dengannya Dalam Perjalanan Wisata

Pertanyaan

Sepupu saya adalah teman saya di sekolah. Kami mengadakan wisata sekolah ke beberapa tempat. Satu kali, sepupu saya turun ke dalam air untuk berenang lalu dia tenggelam dan meninggal. Lalu saya bernazar kepada Allah Ta’ala bahwa apabila saya diberi kesehatan oleh Allah, saya akan menghajikannya. Namun, hingga sekarang saya belum menunaikan haji. Apakah saya mesti menghajikannya atau tidak? Kapan saya harus menghajikannya?

Jawaban

Jika keadaannya demikian, maka Anda harus memenuhi nazar tersebut bila mampu. Hal itu dilakukan setelah Anda menunaikan haji Islam Anda sendiri, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insaan: 7)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من نذر أن يطيع الله فليطعه

“Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1586

Lainnya

  • Hajinya sah dan dapat menggugurkan kewajiban hajinya. Akan tetapi pahalanya berkurang sesuai dengan kadar perdebatannya yang tercela. Dia harus...
  • Pertama, ayah dan ibu Anda patut mendapat apresiasi atas kebaikan yang mereka lakukan kepada anak temuan ini hingga dia...
  • Haid tidak menghalangi wanita untuk menunaikan ibadah haji. Wanita yang telah berihram sekalipun dalam keadaan haid berkewajiban melakukan seluruh...
  • Pertama, dia harus bertobat dengan sungguh-sungguh dan tulus, menyesali perbuatan dosa yang dilakukannya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi,...
  • Tidak perlu mengeluarkan zakat fitrah mereka dan mereka pun tidak berhak mendapatkan bagian zakat fitrah. Jika bagian zakat fitrah...
  • Jika ahli waris pemilik uang tersebut tidak diketahui, maka tidak ada larangan untuk menyedekahkannya dengan niat (pahalanya diperuntukkan) bagi...

Kirim Pertanyaan