Berkabung Atas Kematian Seseorang Yang Bukan Suami |
Pertanyaan
Apa hukum seorang perempuan berkabung lebih dari 3 hari atas kematian seseorang yang bukan suaminya? Dan apa hukum seorang perempuan yang berkabung atas kematian suaminya lebih dari empat (4) bulan sepuluh hari? Pada sebagian suku, seperti sebagian suku di wilayah selatan, seorang isteri berkabung atas kematian suaminya dan orang yang bukan suaminya lebih dari satu tahun.
Jawaban
Seorang perempuan tidak boleh berkabung atas kematian seseorang yang bukan suaminya lebih dari tiga hari. Ia juga tidak boleh berkabung atas kematian suaminya lebih dari empat bulan sepuluh hari kecuali jika ia sedang hamil maka berkabungnya hingga ia melahirkan. Hal ini berdasarkan berdasarkan hadits,
“Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung atas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.