Berhijab Di Tengah Melaksanakan Shalat

1 menit baca
Berhijab Di Tengah Melaksanakan Shalat
Berhijab Di Tengah Melaksanakan Shalat

Pertanyaan

Ketika melaksanakan sdalat seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya. Jika saat menjalankan haji atau bepergian bersama orang yang bukan mahramnya lalu salat berjamaah bersama mereka, apakah boleh membuka wajah dan kedua tangan saat salat? Atau menutupinya sebab khawatir terlihat oleh orang yang bukan mahram tadi? Demikian juga saat menjalankan ihram apakah ia menjulurkan jilbabnya ke wajahnya dan menyembunyikan tangannya atau bolehkah dia membukanya? Mohon dijelaskan kepada kami.

Jawaban

Perempuan yang merdeka adalah aurat. Haram baginya membuka wajah dan kedua tangannya di hadapan laki-laki yang bukan mahram, baik ia sedang salat, pada saat ihram maupun pada kondisi-kondisi lainnya. Ini didasarkan pada riwayat Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata,

كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم محرمات، فإذا حاذوا بنا سدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها، فإذا جاوزونا كشفناه

“Orang-orang yang berkendara melewati kami ketika sedang berihram bersama Rasulullah shallallahu `alaih wa sallam. Tatkala mereka mendekati kami, salah seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya, dan tatkala mereka telah pergi, maka kami pun membukanya” Diriwayatkan oleh Ahmad , Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Jika pada saat ihram yang pada dasarnya diharuskan membuka wajah mereka berusaha menutupi wajahnya apalagi selain ihram. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

” Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53) Ayat al-Quran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2193

Lainnya

Kirim Pertanyaan