Banci Yang Tidak Jelas Jenis Kelaminnya

1 menit baca
Banci Yang Tidak Jelas Jenis Kelaminnya
Banci Yang Tidak Jelas Jenis Kelaminnya

Pertanyaan

Banci yang tidak jelas jenis kelaminnya.

1. Dia tumbuh sebagai seorang perempuan hingga usia delapan belas tahun.
2. Kelaminnya lebih dekat kepada perempuan.
3. Dia memiliki testis namun tidak pada tempat yang semestinya.
4. Hasil analisa gennya adalah laki-laki (x, y).
5. Dia tidak memiliki rahim, ovum atau payudara.
6. Analisis awal menunjukkan bahwa prosentasenya sebagai perempuan adalah sekitar 60%.
7. Pasien dan keluarganya ingin agar dia tumbuh sebagai perempuan.
8. Proses mengubahnya menjadi lelaki sangat rumit.
9. Proses mengubahnya menjadi perempuan jauh lebih mudah yaitu dengan memberinya beberapa jenis hormon.
10. Dia tidak mungkin menikah sebagai lelaki atau sebagai perempuan, walaupun dilakukan operasi padanya.
11. Bentuk dan susunan tubuhnya lebih dekat kepada lelaki.

Mohon kepada para syaikh untuk mengeluarkan fatwa tentang masalah ini secepat mungkin jika memungkinkan, karena keputusan untuk melakukan operasi yang akan mereka lakukan menunggu dikeluarkannya fatwa. Demikianlah, dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Apabila diprediksikan kondisi orang tersebut tetap tidak dapat dibedakan antara lelaki atau perempuan setelah dilakukan operasi, dan dia juga tidak mungkin menikah sebagai lelaki atau perempuan, maka dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan operasi padanya karena dalam kondisi ini operasi akan sia-sia saja baginya. Dan operasi tersebut harus ditunda hingga para saat diharapkan akan membuahkan hasil dan bermanfaat baginya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم وأبشاركم عليكم حرام

“Sesungguhnya darah, harta, kehormatan dan tubuh kalian haram atas kalian.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9085

Lainnya

Kirim Pertanyaan