Apakah Seseorang Yang Bekerja Jauh Dari Keluarganya Dan Pulang Di Akhir Minggu Mendapat Rukhsah Bepergian?

1 menit baca
Apakah Seseorang Yang Bekerja Jauh Dari Keluarganya Dan Pulang Di Akhir Minggu Mendapat Rukhsah Bepergian?
Apakah Seseorang Yang Bekerja Jauh Dari Keluarganya Dan Pulang Di Akhir Minggu Mendapat Rukhsah Bepergian?

Pertanyaan

Saya penduduk kota Jeddah. Anak-anak dan istri saya tinggal Jeddah. Saya ditunjuk sebagai guru di kota Al-Kharmah yang jauhnya dari kota Jeddah sekitar 370 kilometer. Mengingat saya bekerja sebagai guru di Al-Kharmah, saya pun menetap di Al-Kharmah dari hari Sabtu hingga Zuhur hari Rabu kemudian di hari Rabu itu saya pulang ke Jeddah. Demikianlah kebiasaan saya sepanjang tahun ajaran.

Pertanyaan saya: Apakah saya boleh mengqashar shalat selama saya berada di Al-Kharmah atau tidak? Apabila shalat boleh diqashar, apakah saya boleh melakukan shalat sunah rawatib atau tidak karena masalah ini menjadi tanda tanya bagi saya dan orang yang sama kondisinya dengan saya, baik guru maupun pegawai?

Jawaban

Selama Anda mukim di tempat kerja Anda tersebut, baik Anda sendiri maupun bersama keluarga, maka Anda wajib menyempurnakan bilangan rakaat shalat karena Anda berniat untuk bermukim lebih dari empat hari sehingga hukum-hukum bepergian Anda tidak berlaku. Demikian juga dengan rekan-rekan Anda para pengajar. Selain itu, kalian disunahkan mengerjakan shalat sunah rawatib setelah shalat fardhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18053

Lainnya

  • Pada prinsipnya saling memuji itu dimakruhkan. Namun, apabila maslahatnya lebih dominan dan aman dari faktor merusak, maka memuji diperbolehkan....
  • Akikah adalah penyembelihan ternak atas kelahiran anak di hari ketujuh kelahirannya. Walimah adalah makanan yang dihidangkan saat pernikahan, baik...
  • Jika ahli waris pemilik uang tersebut tidak diketahui, maka tidak ada larangan untuk menyedekahkannya dengan niat (pahalanya diperuntukkan) bagi...
  • Kertas-kertas mushaf Al-Quran al-Karim yang telah lapuk dibakar atau dikubur di tempat yang suci, untuk menjaga agar tidak dilecehkan....
  • Uang itu wajib dizakati, karena tercakup dalam keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban berzakat. Niatannya menggunakan uang tersebut untuk menikah...
  • Tidak boleh membeli buku dengan uang zakat dan menghadiahkannya. Akan tetapi, hendaknya zakat tersebut diberikan secara tunai kepada orang-orang...

Kirim Pertanyaan