Yobel Perak

1 menit baca
Yobel Perak
Yobel Perak

Pertanyaan

Kami ingin bertanya tentang sebuah fenomena yang marak pada zaman ini, yaitu pesta yang diselenggarakan sebagian orang untuk memperingati ulang tahunnya yang kedua puluh lima, yang dinamakan “Ulang Tahun Perak” atau “Yobel Perak.”

Begitu juga dengan ulang tahun yang kelima puluh, yang disebut “Ulang Tahun Emas.” Kemudian pada ulang tahun ketujuh puluh lima diselenggarakan pesta yang dinamakan “Ulang Tahun Berlian.” Begitulah seterusnya.

Pesta semacam itu biasanya juga dilakukan untuk merayakan pembukaan (peresmian) beberapa tempat, seperti kantor, perusahaan atau yayasan yang telah mencapai jumlah tahun yang kami sebutkan.

Fenomena ini marak di mana-mana, padahal kita berada di negara yang suci dan dalam lindungan pemerintah Islam yang mendapat petunjuk dari Allah Ta’ala.

Para ulama kita dari golongan Ahlussunnah Waljamaah juga memerangi bidah di bawah lindungan pemerintahan keluarga Sa’ud. Syaikh yang terhormat, semoga Allah menjaga Anda. Berilah kami fatwa dan semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.

Apakah perayaan semacam itu sunah atau bidah? Kami mohon agar Anda bersedia memberikan jawaban atas pertanyaan ini sehingga kami mengerti permasalahan yang kami hadapi.

Jawaban

Penyelenggaraan pesta, pembagian hadiah, dan yang sejenisnya tidak boleh dilakukan untuk memperingati ulang tahun seseorang, peresmian toko, sekolah atau proyek tertentu karena hal ini termasuk bidah dalam Islam dan menyerupai orang-orang kafir dalam masalah ini. Jadi, Anda wajib meninggalkan hal itu dan memperingatkan orang-orang agar tidak melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17779

Lainnya

  • Yang dimaksud dengan naungan di dalam hadits adalah naungan arsy Allah yang maha penyayang tabaraka wa ta’ala, sebagaimana dalam...
  • Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, bahwa Anda tidak mampu berpuasa atau jika berpuasa justru menambah sakit dan menunda...
  • Semua yang disebutkan di atas termasuk bid’ah yang diada-adakan. Oleh karena itu, wajib meninggalkan dan melarangnya. Ini berdasarkan sabda...
  • Hal itu boleh dilakukan jika memang diperlukan, selama tidak merugikan anak. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,...
  • Pertama, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersungguh-sungguh pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan melebihi bulan-bulan lainnya, dengan shalat, membaca Alquran,...
  • Dengan redaksinya yang demikian, doa tersebut tidak disyariatkan. Redaksi doa seperti itu tidak ada dasarnya dan tidak seharusnya digunakan...

Kirim Pertanyaan