Tidak Boleh Mengkiaskan Penjualan Rokok Dan Tembakau Dengan Kebolehan Menjual Barang Yang Dihalalkan Hanya Untuk Kondisi Tertentu

2 menit baca
Tidak Boleh Mengkiaskan Penjualan Rokok Dan Tembakau Dengan Kebolehan Menjual Barang Yang Dihalalkan Hanya Untuk Kondisi Tertentu
Tidak Boleh Mengkiaskan Penjualan Rokok Dan Tembakau Dengan Kebolehan Menjual Barang Yang Dihalalkan Hanya Untuk Kondisi Tertentu

Pertanyaan

Saya mendengar salah seorang syekh terkenal dari jamaah Anshar Sunnah Muhammadiyah mengatakan bahwa diperbolehkan untuk menjual dan menjahitkan baju perempuan yang tidak menutup aurat, yaitu model busana pendek. Dia berargumen bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memberi hadiah kepada Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pakaian sutra berwarna merah. Ketika Umar memakainya dan dilihat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

إني أعطيته لك لتهديه، وليس لتلبسه

“Sesungguhnya aku memberikannya kepadamu agar kamu menghadiahkannya, bukan untuk dipakai.”

Akhirnya, Umar menghadiahkannya kepada salah seorang teman di masa Jahiliah. Demikian redaksi haditsnya, atau yang semakna dengan itu. Syekh tersebut mengatakan bahwa salah seorang imam–saya tidak ingat namanya–telah meriwayatkan hadits ini dalam “Bab Kebolehan Menjual Sesuatu yang Tidak Boleh Dipakai”.

Apa pendapat Anda tentang pernyataan tersebut? Jika pernyataan itu benar, maka apakah boleh menganalogikannya dengan kebolehan menjual rokok, tembakau, cincin perhiasan emas, celana panjang perempuan, serta pakaian renang laki-laki dan perempuan? Padahal Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman dalam Al-Quran,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Mohon penjelasan dalam masalah ini karena mustahil terjadi pertentangan antara Al-Quran dan Sunnah.

Jawaban

Hadits yang disebutkan penanya diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan ulama lainnya dalam beberapa tema dan melalui beberapa jalur. Di antaranya adalah riwayat Bukhari yang disebutkan dalam “Bab Memperdagangkan Sesuatu yang Makruh Dipakai bagi Lelaki dan Perempuan”, dari riwayat Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, dia berkata,

أرسل النبي صلى الله عليه وسلم إلى عمر رضي الله عنه بحلة حرير أو سيراء، فرآها عليه فقال: إني لم أرسل بها إليك لتلبسها،إنما يلبسها من لا خلاق له، إنما بعثت إليك لتستمتع بها

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengirimkan kepada Umar radhiyallahu ‘anhu sebuah pakaian sutra atau kain bergaris. Rasulullah melihat Umar memakainya, lalu beliau berkata, “Aku tidak mengirimnya kepadamu untuk kamu pakai, karena yang memakainya adalah orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat). Sesungguhnya aku mengirimnya agar kamu dapat memanfaatkannya (untuk hal lain).”

Maksudnya adalah untuk dijual. Hadits ini menunjukkan kebolehan untuk memperdagangkan pakaian yang hanya dapat dipakai dalam keadaan tertentu, tetapi tidak di semua kondisi. Hadits tersebut juga menunjukkan kebolehan menghibahkan dan menyumbangkan pakaian itu. Orang yang membeli atau menerimanya sebagai sumbangan harus menggunakan barang itu dalam keadaan yang dibolehkan, bukan pada kondisi yang dilarang.

Contoh yang serupa dengan ini adalah perhiasaan emas, senjata, pisau, buah anggur, dan lain sebagainya, yang sangat mungkin dimanfaatkan dalam kondisi halal maupun haram. Oleh karena itu, memperdagangkan, menyumbangkan, atau menghibahkannya diperbolehkan. Orang yang membeli atau menerimanya sebagai hibah harus berupaya memanfaatkannya untuk perbuatan yang diperbolehkan, misalnya dengan menjual atau menghibahkannya kepada orang lain, dan masih banyak hal lainnya. Barang-barang itu tidak boleh digunakan untuk perbuatan yang dilarang.

Namun barang yang haram digunakan dengan cara dan kondisi apa pun, maka tidak boleh diperdagangkan atau dihibahkan, misalnya babi, singa, dan srigala. Dalam hadits di atas, tidak ada makna yang menunjukkan kebolehan menjual segala yang disebutkan dalam pertanyaan. Sehingga, tidak tepat jika mengkiaskan rokok, tembakau, pakaian renang lelaki dan perempuan, dengan barang yang boleh dipakai sewaktu-waktu dan dilarang hanya untuk saat-saat tertentu, karena rokok, tembakau, pakaian renang, dan segala yang disebutkan tidak boleh digunakan dalam semua keadaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10901

Lainnya

Kirim Pertanyaan