Tawajud (Meresapi) Dan Menari

1 menit baca
Tawajud (Meresapi) Dan Menari
Tawajud (Meresapi) Dan Menari

Pertanyaan

Sekelompok orang dari Jamaah Ahl al-Khair wa ash-Shalah wa al-War`, berkumpul pada waktu-waktu tertentu, dan salah seorang di antara mereka melantunkan bait-bait syair tentang mahabbah dan yang lainnya. Sebagian dari mereka melakukan tawajud (meresapi) dan menari, sebagian lagi berteriak dan menangis, sementara yang lain lagi seolah-olah hampir pingsan dan tidak merasaan apa-apa lagi. Apakah tindakan mereka tersebut makruh atau tidak?

Jawaban

Tawajud dan menari-nari termasuk amalan-amalan bid’ah kaum sufi. Untuk itu, seorang Muslim tidak boleh bergabung dengan mereka atau melakukan aktifitas yang menyerupai mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20236

Lainnya

Kirim Pertanyaan