Suami Menyuntik Isterinya Sehingga Tidak Haid

1 menit baca
Suami Menyuntik Isterinya Sehingga Tidak Haid
Suami Menyuntik Isterinya Sehingga Tidak Haid

Pertanyaan

Seorang perempuan pernah menikah kemudian suaminya menyuntikkan jarum untuk mencegah haid. Sekarang perempuan itu ditalak oleh suaminya dan tidak berhaid sampai sekarang, dan saya ingin menikahinya, berapa lama masa ‘iddahnya?

Jawaban

Masa ‘iddah wanita yang ditalak adalah setahun dimulai dari talak kecuali jika haid datang sebelum selesai satu tahun maka iddahnya dimulai sejak ia haid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11229

Lainnya

Kirim Pertanyaan