Suami Menyuntik Isterinya Sehingga Tidak Haid

20 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang perempuan pernah menikah kemudian suaminya menyuntikkan jarum untuk mencegah haid. Sekarang perempuan itu ditalak oleh suaminya dan tidak berhaid sampai sekarang, dan saya ingin menikahinya, berapa lama masa ‘iddahnya?

Jawaban Ulama:

Masa ‘iddah wanita yang ditalak adalah setahun dimulai dari talak kecuali jika haid datang sebelum selesai satu tahun maka iddahnya dimulai sejak ia haid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 11229