Puasa Di Desa Yang Jauh Dari Ibu Kota Berdasarkan Rukyat Di Ibukota

1 menit baca
Puasa Di Desa Yang Jauh Dari Ibu Kota Berdasarkan Rukyat Di Ibukota
Puasa Di Desa Yang Jauh Dari Ibu Kota Berdasarkan Rukyat Di Ibukota

Pertanyaan

Apakah sah melakukan puasa di sebuah desa yang jauh dari ibu kota, dengan mengikuti rukyat di ibu kota, ataukah saya harus mengikuti rukyat desa saya?

Jawaban

Jika rukyat telah ditetapkan di ibu kota, maka penduduk desa itu harus berpijak pada rukyat yang ada di ibu kota dan melaksanakan puasa bersama kaum Muslimin yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6486

Lainnya

Kirim Pertanyaan