Perbedaan Kelompok Islam Dalam Rukyahtul Hilal

1 menit baca
Perbedaan Kelompok Islam Dalam Rukyahtul Hilal
Perbedaan Kelompok Islam Dalam Rukyahtul Hilal

Pertanyaan

Di kawasan kami terdapat sekelompok orang yang rajin beribadah dan memanjangkan jenggot. Akan tetapi, mereka berbeda dengan kami dalam beberapa hal , misalnya dalam puasa di bulan Ramadhan.

Mereka tidak akan berpuasa sebelum melihat hilal secara kasat mata. Beberapa kali, kami melaksanakan puasa Ramadhan satu atau dua hari sebelum mereka. Mereka pun baru berhenti berpuasa setelah kami berhari raya satu atau dua hari.

Ketika kami tanya kepada mereka tentang puasa di hari raya tersebut, mereka menjawab bahwa mereka tidak berpuasa atau tidak berhenti berpuasa kecuali setelah melihat hilal secara kasat mata, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya pula.”

Mereka tidak mengakui ketetapan rukyat dengan peralatan modern, seperti yang Anda ketahui. Mereka pun berbeda dengan kami dalam waktu pelaksanaan salat Id, kecuali setelah melakukan rukyat sendiri, baru kemudian melaksanakan salat.

Demikian juga dengan Idul Adha, mereka berbeda dengan kami dalam waktu penyembelihan kurban dan hari Arafah. Mereka juga merayakan hari raya Idul Adha dua hari setelah kami.

Mereka tidak menyembelih kurban kecuali setelah semua kaum Muslimin melaksanakannya. Mereka juga melakukan salat di dalam masjid yang ada kuburannya. Mereka mengatakan bahwa tidak haram melakukan salat di dalam masjid yang ada kuburannya. Semoga Allah memberi balasan kebaikan bagi Anda.

Jawaban

Mereka wajib berpuasa, berhenti berpuasa, dan melakukan shalat Id bersama (mayoritas) kaum Muslimin di negara mereka. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فأكملوا العدة

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya pula. Apabila pandangan kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah hitungan bulannya.” (Muttafaq `Alaih)

Maksud dari hadits ini adalah perintah untuk berpuasa dan berhenti dari berpuasa ketika hilal terlihat, baik secara kasat mata maupun dengan alat pembantu. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

الصوم يوم تصومون والإفطار يوم تفطرون والأضحى يوم تضحون

“Waktu puasa adalah hari di mana kalian (seluruh kaum Muslimin) berpuasa. Waktu berbuka (Idul fitri) adalah hari di mana kalian makan setelah berpuasa. Adapun waktu Idul Adha adalah hari di mana kalian berkurban.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10973

Lainnya

Kirim Pertanyaan