Penerima Hadiah Tidak Wajib Memberikan Balasan Kepada Pemberi Hadiah

17 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Di antara kebiasaan penduduk kampung kami saat ada suatu resepsi pernikahan adalah mendatangi perempuan yang dinikahi lalu memberinya uang dan hadiah. Perempuan itu juga harus membalas saat mereka melakukan resepsi pernikahan. Bagaimana hukumnya jika mereka mengadakan resepsi pernikahan tetapi perempuan yang telah diberi hadiah itu tidak memiliki harta untuk membalasnya? Apakah hukumnya haram?

Jawaban Ulama:

Disunnahkan bagi orang yang diberi hadiah untuk membalas dengan hadiah yang sama atau yang lebih baik. Namun wajib bagi penduduk desa untuk tidak memaksakan orang-orang miskin membalas hadiah yang telah mereka berikan kepadanya.

Bahkan, seharusnya seorang muslim memberi hadiah tanpa mengharap balasan darinya, tetapi hanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada kewajiban sedikit pun bagi penerima hadiah untuk membalas pemberinya. Namun jika memilih untuk membalasnya, maka itu lebih utama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14379