Jawaban Ulama:
Jika uang itu diberikan oleh istri Anda sebagai bantuan, maka Anda tidak memiliki tanggungan utang. Namun jika dia memberi uang tersebut sebagai pinjaman, maka Anda wajib mengembalikan uang tersebut kepada ahli warisnya. Sebab, itu adalah utang Anda kepadanya dan haknya berpindah kepada ahli waris setelah dia wafat. Apabila Anda masih ragu antara pinjaman atau bukan, maka sebaiknya Anda mengembalikan uang itu kepada ahli warisnya demi asas kehati-hatian. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.