Orang yang Bepergian (Menyesuaikan Waktu untuk) Memulai Puasanya Di Tempat Dia Berangkat, Dan Mengakhiri Puasa (Sesuai Waktu) Di Tempat Tujuan

1 menit baca
Orang yang Bepergian (Menyesuaikan Waktu untuk) Memulai Puasanya Di Tempat Dia Berangkat, Dan Mengakhiri Puasa (Sesuai Waktu) Di Tempat Tujuan
Orang yang Bepergian (Menyesuaikan Waktu untuk) Memulai Puasanya Di Tempat Dia Berangkat, Dan Mengakhiri Puasa (Sesuai Waktu) Di Tempat Tujuan

Pertanyaan

Mayoritas jumlah hari dalam kalender bulan hijriah adalah tiga puluh. Apakah seseorang cukup menyempurnakan waktu puasanya yang dimulai di Saudi dengan mengikuti rukyat bulan Syawal di Kerajaan (Arab Saudi) meskipun dia telah sampai ke India?

Ataukah dia harus melanjutkan puasanya bersama kaum Muslimin di sana, yang artinya dia melanjutkan puasa di hari ketiga puluh satu dan ketiga puluh dua? Jika dia berbuka puasa dalam perjalanan yang memiliki perbedaan tanggal, apakah wajib meng-qadha setelah Idul Fitri, ataukah tidak perlu lagi (karena akan menambah hari puasanya di akhir bulan-ed.) bersama kaum Muslimin India setelah tiba disana?

Fatwakanlah kepada kami dari ilmu yang telah Allah ajarkan kepada Anda semua. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan dan memberikan kesehatan.

Jawaban

Waktu untuk memulai puasa disesuaikan dengan tempat dia memulai perjalanan. Dia wajib berhenti puasa sesuai dengan tempat tujuannya. Jika (karena perbedaan tempat memulai dan mengakhiri puasa itu) ternyata jumlah puasanya hanya dua puluh delapan hari, maka dia wajib meng-qadha satu hari.

Sebab, hitungan hari dalam bulan hijriah tidak kurang dari dua puluh sembilan. Akan tetapi, jika dia telah menyempurnakan puasanya selama tiga puluh hari di tempat yang dituju, sedangkan penduduk tempat tersebut belum selesai puasa satu hari lagi, misalnya, maka dia harus berpuasa bersama mereka sampai selesai waktu puasanya, lalu shalat Id bersama mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5084

Lainnya

Kirim Pertanyaan